Latar Belakang
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor: 003/USAKTI/SKR/I/99 tertanggal 4 Januari 1999, UPT. Hubungan Masyarakat memiliki tugas:
- Membantu Pimpinan Universitas dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan semua pihak intern dan ekstern universitas guna meningkat citra Universitas Trisakti.
- Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang Kehumasan Universitas Trisakti.
Unit ini dipimpin oleh seorang Kepala Humas yang bertanggung jawab langsung kepada Wakil Rektor IV dan berada pada eselon IIa.