Berita
Senin, 01 Februari 2021
Oleh: Admin
Dosen Prodi Teknik Pertambangan FTKE Usakti menjadi Saksi Ahli Pertambangan dalam kasus Tambang Nikel di Wilayah Pomalaa, Provinsi Sulawesi Tenggara
Berita dari FTKE
*Dosen Prodi Teknik Pertambangan FTKE Usakti menjadi Saksi Ahli Pertambangan dalam kasus Tambang Nikel di Wilayah Pomalaa, Provinsi Sulawesi Tenggara*.
Pada tanggal 30 November dan 7 Desember 2020, Dosen Prodi Teknik Pertambangan FTKE Universitas Trisakti , Dr. Ir. Masagus Ahmad Azizi, MT, IPM, menjadi Saksi Ahli Pertambangan dalam kasus Tambang Nikel di Wilayah Pomalaa, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut disidangkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Selain itu juga Tim Dosen Prodi Teknik Pertambangan FTKE Universitas Trisakti yang terdiri dari Dr. Ir. Irfan Marwanza, MT, IPM., Ir. Hermanto Saliman, MT., dan Ririn Yulianti, ST, MT., turut serta terlibat dalam memberikan masukan dalam bentuk Keterangan Tertulis (Affidavit) yang telah diserahkan kepada BANI sebelum dilakukan persidangan.
Semoga semakin banyak para dosen Teknik Pertambangan FTKE yang mampu dan ditunjuk sebagai Saksi Ahli dalam kasus-kasus Pertambangan. Selain itu dapat ikut serta berpartisipasi secara aktif dan diakui kredibilitasnya di lingkungan Industri Pertambangan Nasional maupun Internasional. Aamiin YRA.
Sumber : WD2 dan Humas FTKE