Berita

Berita Thumbnail
Senin, 08 Februari 2021
Oleh: Admin

Seminar Nasional Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Disertai Tindak Pidana Pencucian Uang Di Masa Pandemi Covid 19.

BERITA DARI FH USAKTI :

 

Seminar Nasional Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Disertai Tindak Pidana Pencucian Uang Di Masa Pandemi Covid 19.

 

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyelenggarakan Seminar Nasional Tindak Pidana Korupsi Yang Disertai Tindak Pidana Pencucian Uang Di Masa Pandemi Covid, yang dilaksanakan pada Hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2021, pukul 13.00 – 16.00 WIB melalui media daring menggunakan platform Zoom Conference Meeting.

 

Seminar ini dihadiri oleh Pimpinan Fakultas Hukum, dan diikuti oleh 560 peserta seminar, yang terdiri atas praktisi, dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se Indonesia.

 

Kegiatan seminar ini bertujuan membahas dan mendiskusikan berbagai tema terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi disertai tindak pidana pencucian uang di masa pandemi covid 19 di Indonesia.

 

Seminar ini diawali dengan sambutan Wakil Dekan I FH USAKTI Dr. Hj. Wahyuni Retnowulandari, SH., MH mewakili Dekan FH USAKTI, dilanjutkan dengan presentasi Nara Sumber yaitu:

 

A. Dr. Yenti Garnasih, SH., MH., dengan tema Tindak Pidana Korupsi Yang Disertai Tindak Pidana Pencucian Uang Di Masa Pandemi Covid 19

 

B. Dr. Chairul Huda, SH., MH., dengan tema Penegakan Hukum TIPIKOR yang disertai TPPU Di Masa Pandemi Covid 19

 

C. Dr. (Can) Setiyono, SH., MH., dengan tema Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Disertai Tindak Pidana Pencucian Uang Di Masa Pandemi Covid 19.

 

Dengan Moderator Dr. Vience Ratna Multi Wijaya,SH. MH (Ketua Bagian Hukum Pidana FH USAKTI).

 

Melalui kegiatan seminar ini diharapkan dapat memperoleh rekomendasi yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat, pemerintah, kalangan akademis dan penegak hukum berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi disertai tindak pidana pencucian uang di masa pandemi covid 19 di Indonesia.

 

Sumber Berita : Ketua Bagian Hukum Pidana FH USAKTI
 
Floatin Button